Patuh dan taat kepada anggaran dasar Koperasi Jasa Bhakti BPJS Kesehatan
Keanggotaan koperasi merupakan aspek penting karena berhubungan langsung dengan pengelolaan, koperasi didirikan dan dijalankan oleh anggota. Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa, anggota bertanggung jawab mengembangkan keorganisasian, kelembagaan dan usaha, diwujudkan dalam bentuk upaya bersama untuk memperkuat ekuitas atau modal sendiri.
Patuh dan taat kepada anggaran dasar Koperasi Jasa Bhakti BPJS Kesehatan
Anggota mendukung pelaksanaan prinsip-prinsip Koperasi Jasa Bhakti BPJS Kesehatan
Bersedia mewujudkan visi, misi dan tujuan pendirian Koperasi Jasa Bhakti BPJS Kesehatan
Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di Koperasi Jasa Bhakti BPJS Kesehatan
Segala bentuk pelanggaran dan sanksi dalam Koperasi Jasa Bhakti BPJS Kesehatan diatur secara jelas sebagai bagian dari sistem kelembagaan yang komprehensif, peraturan dibuat untuk melindungi hak-hak seluruh anggota Koperasi, menekan pada prinsip keadilan dan transparansi. Berikut poin-poin pelanggaran dan sanksi :
Teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian sebagai jenis sanksi yang dapat diberikan kepada anggota
Anggota wajib mematuhi kewajiban lain yang mengikat sesuai dengan peraturan
Sanksi yang diterapkan tergantung pada tingkat pelanggaran, dan tingkat pelanggaran dapat dinilai berdasarkan dampak terhadap kelembagaan, usaha dan keuangan koperasi
Meninggal dunia, pensiun, mengundurkan diri sebagai anggota, diberhentikan oleh pengurus, koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah dan tidak lagi memenuhi/melanggar ketentuan.
Mengacu kepada DSR maximal 35% dari Gaji Take Home Pay.
Minimal Rp.50.000.000,- dengan margin diatas rata-rata bank.
Menyediakan kebutuhan pokok, rumah tangga, barang pesanan dan kebutuhan kantor melalui pembayaran (tunai, potong gaji, aplikasi).
Menyediakan kebutuhan barang dan jasa melalui proses yang berlaku sesuai NIB (64 KLBI) dan menerima pesanan barang dan jasa sesuai keinginan mitra.
Anggota yang sudah mengisi formulir pernyataan dan pinjaman dengan lengkap dalam pengiriman berkas dapat melampirkan juga syarat-syarat sebagai berikut:
Lalu, semua berkas dikirimkan ke Koperasi lewat email berikut : koperasi.bhakti@bpjs-kesehatan.go.id
Informasi hasil pengajuan akan disampaikan melalui Email dan WhatsApp PIC Koperasi. Pastikan data kontak yang dicantumkan sudah benar dan aktif.