KEANGGOTAAN

Keanggotaan koperasi merupakan aspek penting karena berhubungan langsung dengan pengelolaan, koperasi didirikan dan dijalankan oleh anggota. Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa, anggota bertanggung jawab mengembangkan keorganisasian, kelembagaan dan usaha, diwujudkan dalam 
bentuk upaya bersama untuk memperkuat ekuitas atau modal sendiri.

Cara Menjadi Anggota Koperasi Jasa Bhakti BPJS Kesehatan

  • Dewan Pengawas, Dewan Direksi dan Pegawai Aktif BPJS Kesehatan dan TAD (Tenaga Alih Daya) di lingkungan BPJS Kesehatan.
  • Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir dan Mengembalikan formulir ke koperasi. 
  • Pembayaran iuran pokok dan iuran wajib melalui pemotongan gaji  (Payroll).
  • Menaati seluruh ketentuan yang berlaku di Koperasi 
Jasa Bhakti BPJS Kesehatan

Kewajiban Anggota

Patuh dan Taat

Patuh dan taat kepada anggaran dasar Koperasi Jasa Bhakti BPJS Kesehatan

a-icon
Mendukung Prinsip

Anggota mendukung pelaksanaan prinsip-prinsip Koperasi Jasa Bhakti BPJS Kesehatan

b-icon
Komitmen Visi Misi

Bersedia mewujudkan visi, misi dan tujuan pendirian Koperasi Jasa Bhakti BPJS Kesehatan

c-icon
Memenuhi Ketentuan

Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di Koperasi Jasa Bhakti BPJS Kesehatan

d-icon

Pelanggaran dan Sanksi Keanggotaan

Segala bentuk pelanggaran dan sanksi dalam Koperasi Jasa Bhakti BPJS Kesehatan diatur secara jelas sebagai bagian dari sistem kelembagaan yang komprehensif, peraturan dibuat untuk melindungi hak-hak seluruh anggota Koperasi, menekan pada prinsip keadilan dan transparansi. Berikut poin-poin pelanggaran dan sanksi :

Jenis Sanksi

Teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian sebagai jenis sanksi yang dapat diberikan kepada anggota

Kewajiban Lainnya

Anggota wajib mematuhi kewajiban lain yang mengikat sesuai dengan peraturan

Ketentuan Sanksi

Sanksi yang diterapkan tergantung pada tingkat pelanggaran, dan tingkat pelanggaran dapat dinilai berdasarkan dampak terhadap kelembagaan, usaha dan keuangan koperasi

Berakhirnya Keanggotaan

Meninggal dunia, pensiun, mengundurkan diri sebagai anggota, diberhentikan oleh pengurus, koperasi membubarkan diri atau dibubarkan 
oleh pemerintah dan tidak lagi memenuhi/melanggar ketentuan.

Unit Usaha Koperasi Jasa Bhakti BPJS Kesehatan

Pinjaman

Mengacu kepada DSR maximal 35% dari Gaji Take Home Pay.

Simpanan

Minimal Rp.50.000.000,- dengan margin diatas rata-rata bank.

Toko

Menyediakan kebutuhan pokok, rumah tangga, barang pesanan dan kebutuhan kantor melalui pembayaran (tunai, potong gaji, aplikasi).

Pengadaan Barang & Jasa

Menyediakan kebutuhan 
barang dan jasa melalui 
proses yang berlaku sesuai 
NIB (64 KLBI) dan menerima pesanan barang dan jasa 
sesuai keinginan mitra.

Ketentuan Pengajuan Pinjaman

Pengisian Formulir
Anggota dapat mengisi formulir berikut terlebih dahulu:
  • Formulir Pernyataan
  • Formulir Pinjaman
Formulir dapat di unduh pada portal khusus anggota Koperasi Jasa Bhakti BPJS Kesehatan berikut ini: Portal Anggota
icon-1-keanggotaan
Pengiriman Berkas

Anggota yang sudah mengisi formulir pernyataan dan pinjaman dengan lengkap dalam pengiriman berkas dapat melampirkan juga syarat-syarat sebagai berikut:

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy nomer rekening tabungan
  • Slip gaji terakhir

Lalu, semua berkas dikirimkan ke Koperasi lewat email berikut : koperasi.bhakti@bpjs-kesehatan.go.id

icon-2-keanggotaa
Proses Verifikasi

Informasi hasil pengajuan akan disampaikan melalui Email dan WhatsApp PIC Koperasi. Pastikan data kontak yang dicantumkan sudah benar dan aktif.

icon-3-keanggotaan