Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan forum tertinggi dalam struktur organisasi koperasi. RAT adalah perwujudan prinsip demokrasi koperasi, di mana seluruh anggota sebagai pemilik memiliki hak suara yang sama dalam menentukan kebijakan dan arah pengembangan koperasi.

Pelaksanaan RAT bertujuan untuk:
- Menyampaikan dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus (kinerja dan kondisi keuangan koperasi).
- Menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi tahun berikutnya.
- Menetapkan dan mengesahkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
- Memilih atau menetapkan kembali pengurus dan pengawas apabila masa jabatannya berakhir.
- Hal-hal lain yang dianggap perlu.

RAT wajib dilaksanakan minimal satu kali dalam satu tahun buku, pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) agar keputusan yang diambil sah secara organisasi.
Keputusan dalam RAT diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai, keputusan dapat diambil melalui mekanisme pemungutan suara (voting).
Secara umum, agenda RAT meliputi:
- Pembukaan dan pengesahan tata tertib rapat
- Penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus
- Penyampaian laporan pengawas
- Pembahasan dan pengesahan laporan keuangan
- Penetapan SHU
- Penetapan program kerja dan anggaran tahun berikutnya



RAT bukan sekedar kegiatan rutin tahunan, melainkan forum strategis untuk memperkuat komitmen, kebersamaan, dan tanggung jawab seluruh anggota dalam memajukan koperasi. Melalui RAT, koperasi dapat terus berkembang secara profesional, sehat, dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh anggotanya.